AKREDITASI SEKOLAH DAN EVALUASI
SDK Sang Timur
Karang Tengah adalah sekolah swasta yang tahun ini mendapat penilaian
akreditasi sekolah. Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen)
sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan
evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Para asesornya adalah Bpk Yusup, S.Pd., MM dan Ibu Dra.Hj. Siti Kholidah, M.Pd. Akreditasi dilaksanakan hari kamis 8 september 2016.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Tujuan Akreditasi
sekolah untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja
sekolah. Lebih jauh Fungsi akreditasi
sekolah di SDK Sang Timur adalah : (a)
untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan &
kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku
kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah
layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c)
untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan
kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Semoga proses akreditasi sekolah yang sudah dilaksanakan berguna bagi kemajuan dan perkembangan pendidikan di SDK Sang Timur. ( Celly Beto)
Semoga proses akreditasi sekolah yang sudah dilaksanakan berguna bagi kemajuan dan perkembangan pendidikan di SDK Sang Timur. ( Celly Beto)