Jumat 13 Juni 2015, bertempat di ruangan Komputer SDK Sang Timur dilaksanakan rapat tahunan enetapan kenaikan kelas siswa
yang dilakukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Bukti fisik bahwa guru telah
melakukan rapat dewan guru adalah berita acara rapat penetapan kenaikan kelas
pada akhir tahun pelajaran dan disertai daftar hadir peserta rapat.
Dasar penetapan kenaikan kelas
adalah:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaia
Regulasi dan aturan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan regulasi dan aturan
tingkat satuan pendidikan maka kriteria kenaikan kelas adalah:
1.Siswa sudah menuntaskan
seluruh standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sesuai Kurikulum
Satuan Tingkat Pendidikan.
2.Ketuntasan SK dan KD sesuai
dengan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM)
masing-masing mata pelajaran.
3.Siswa dapat naik kelas jika
ada mata pelajaran yang belum tuntas tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
4.Memperoleh nilai minimal Baik
untuk seluruh kelompok mata pelajaran : agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan.
5.Kehadiran siswa dalam hari
efektif belajar ( disesuaikan sekolah masing-masing).
Jadi, proses kenaikan kelas
tidak hanya memperhitungkan nilai akademis namun memperhatikan juga sikap
dan tingkah laku serta budi pekerti siswa. rapat berjalan baik dan lancar. ( Celly Beto)