[6] [recent] [slider-top-big] [Berita Terbaru]
[3] [true] [slider-top] [BERITA ACAK]
Anda Membaca Halaman: Home / , RAPAT KENAIKAN KELAS 2015

RAPAT KENAIKAN KELAS 2015

| No comment


              Jumat 13 Juni 2015, bertempat di ruangan Komputer SDK Sang Timur  dilaksanakan rapat tahunan enetapan kenaikan kelas siswa yang dilakukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Bukti fisik bahwa guru telah melakukan rapat dewan guru adalah berita acara rapat penetapan kenaikan kelas pada akhir tahun pelajaran dan disertai daftar hadir peserta rapat.
Dasar penetapan kenaikan kelas adalah:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

2.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaia
 Regulasi dan aturan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Berdasarkan regulasi dan aturan tingkat satuan pendidikan maka kriteria kenaikan kelas adalah: 
1.Siswa sudah menuntaskan seluruh standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) sesuai Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan.
2.Ketuntasan SK dan KD sesuai dengan nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) masing-masing mata pelajaran.  
3.Siswa dapat naik kelas jika ada mata pelajaran yang belum tuntas tidak lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
4.Memperoleh nilai minimal Baik untuk seluruh kelompok mata pelajaran : agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan, estetika dan jasmani, olah raga dan kesehatan.
5.Kehadiran siswa dalam hari efektif belajar ( disesuaikan sekolah masing-masing).
Jadi, proses kenaikan kelas tidak hanya memperhitungkan nilai akademis namun memperhatikan juga  sikap dan tingkah laku serta budi pekerti siswa. rapat berjalan baik dan lancar. ( Celly Beto)